GERAKAN SALAF
Oleh : Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag.
Memahami makna salaf dalam konteks saat ini telah melahirkan banyak perdebatan di kalangan para sarjana muslim menyangkut penggunaan kata itu sendiri. Secara keseluruhan, umat Islam mengklaim bahwa as-salaf as-salih sebagai dasar keagamaan mereka. Namun secara historis, ada perbedaan yang sangat tajam antara para pemikir reformis akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, seperti antara Jamal al-Din al-Afgani (1838-1989) dan Muhammad Abduh (1849-1905) yang dikenal luas sebagai gerakan salafiyyah, dan intelektual-aktivis radikal yang lahir pada masa berikutnya seperti Sayyid Qutb yang dilabelkan dengan istilah “neo-salafi” (“islamisme” dalam istilah Oliver Roy). Tampaknya perbedaan bentuk dan pengungkapan salafi terjadi sebagai dampak dari kondisi yang berubah-ubah sepanjang sejarah umat Islam itu sendiri. Namun sepanjang fase-fasenya yang berbeda tersebut, gerakan salafi tetap merupakan gerakan reformasi dan pembaharuan.
I. Pengertian Salaf
Istilah salafiyyah seringkali dipertukarkan dengan istilah reformasi (islah) dan pembaharuan (tajdid) merupakan istilah yang fundamental dalam pandangan “mendahului”. Al-Quran menggunakan kata salaf untuk merujuk masa lalu (Qs. al-Ma’idah [5]: 95 عفا الله عما سلف; Qs. al-Anfa>l [8]: 38 ما قد سلف). Dalam leksikon Bahasa Arab, salaf adalah leluhur yang saleh (as-salaf as-salih), dan seorang salafi adalah orang yang mengambil al-Quran dan Sunnah sebagai satu-satunya sumber untuk peraturan agama. Dalam pengertian yang luas, salaf bermakna kembali kepada Islam “sejati” yang telah dipraktekkan oleh generasi pendiri muslim, yakni Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Keinginan untuk menangkap kembali esensi Islam di masa-masa awal seringkali dilabelkan dengan “salafisme”, sebuah istilah yang diambil dari bahasa Arab, as-salaf as-salih (righteous ancestors). Karena salaf memperoleh pengetahuan Islam langsung dari Nabi Muhammad, dengan demikian praktek yang mereka lakukan masih suci. Di generasi berikutnya, Islam telah tercemar oleh elemen-elemen budaya dan agama asing sehingga menyimpang jauh dari hukum Tuhan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapakah yang dianggap generasi salaf adalah masalah yang kontroversial. Sebagian besar ulama sepakat bahwa salaf terdiri atas tiga generasi pertama yang terbentang dari tiga abad dan mencakup para sahabat Nabi yang berakhir pada Anas bin Malik (w. 91 H./710 M), at-Tabi’in (180 H.796 M.), Ta>bi’ al-Tabi’in (241 H./855 M.) dengan Ahmad bin Hanbal sebagai orang terakhir dari generasi salaf. Definisi kronologis salaf tidak cukup untuk menjelaskan istilah ini sepenuhnya. Salaf tidak terbatas pada atau era tertentu. Kaum muslim mengakui para ulama yang menonjol setelah masa itu dan tokoh-tokoh independen sebagai generasi salaf, termasuk Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111), Ibn Taimiyah (w. 1328), Ibn Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin ‘Abd al-Wahab (w. 1792) dan lainnya. Komponen ideologis salafiyyah berubah seiring waktu dalam menanggapi tantangan yang dihadapi umat Islam karena dedikasinya bagi reformasi dan kebangkitan terus ada. Bahkan di era modern, sekalipun sering dianggap konservatif kalangan salafi menganggap dirinya sebagai pembaharu. Salafisme digunakan untuk menggambarkan sebuah organisasi yang sangat luas, mulai dari kelompok-kelompok yang teguh berdakwah dan berpartipasi secara damai dalam pemilihan umum hingga kelompok yang meyakini bahwa jihad dengan menggunakan kekerasan (violent jihad) adalah satu-satunya jalan umat muslim untuk melindungi diri dan memperoleh tujuan. Salafi meliputi gerakan yang berbeda-beda seperti gerakan Wahabi, neo-revavalisme Ikhwan al-Muslimin Mesir, Jama’ah Islamiyah, dan Jihad ekstrim al-Qaeda.
II. Paradigma Salaf
Menurut Shahin, sekalipun gerakan salafi lahir dalam bentuk yang berbeda-beda namun inti gerakan ini adalah gerakan reformasi dan pembaharuan. Secara paradigmatis, gerakan pembaharuan ini sangat terkondisikan oleh latar belakang sejarah, budaya dan politik. Menurut Rahman, tipologi pembaharuan ini terbagi ke dalam beberapa kelompok. Pertama, kelompok revivalis pra-modernis dengan ciri-ciri umum antara lain, (i) keprihatinan yang mendalam dan berubah terhadap kemorosotan sosial-moral masyarakat muslim; (ii) himbauan untuk “kembali” ke Islam orisinal, menanggalkan takhayul-takhayul yang ditanamkan dalam bentuk-bentuk sufisme popular, meninggalkan gagasan tentang kemapanan dan finalitas mazhab-mazhab hukum tradisional, dan berusaha melaksanakan ijtihad, yakni merenungkan kembali makna pesan orisinal tersebut; (iii) menghimbau untuk membuang beban yang menghancurkan berupa pandangan tentang kodrat ilahi atau takdir yang dihasilkan agama rakyat namun juga secara material disumbangkan oleh teologi Asy’ariyah yang pengaruhnya nyaris ada di mana-mana; dan (iv) menghimbau untuk melaksanakan pembaharuan melalui kekuatan bersenjata (jiha>d) jika memang diperlukan. Kedua, kelompok modernis klasik yang memperluas isi ijtihad berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai masalah-masalah vital bagi masyarakat muslim. Persentuhan dan interaksi mereka dengan budaya Barat telah memperkaya khazanah ijtihad, dari sesuatu yang melulu bersifat kritik internal beralih kepada pengembangan konsep yang berasal dari Barat untuk diimplementasikan di dunia muslim. Ketiga, kelompok neo-revivalis yang muncul dalam bentuk gerakan-gerakan sosial-politik yang terorganisir. Dan keempat, kelompok neo-modernis yang berupaya menafsirkan kembali Islam dalam konteks masa kini dengan menggunakan metode yang lebih sistemik dalam memahami Islam. tipologi Rahman ini sejalan dengan gerakan pembaharuan yang terdapat dalam sejarah Islam.
Senada dengan pandangan tersebut, tipologi yang sama dilakukan oleh Assyaukanie dalam melihat perkembangan wacana Arab modern pasca tahun 1967. Pertama, tipologi transformistik. Tipologi ini mewakili para pemikir Arab yang secara radikal mengajukan proses transformasi masyarakar Arab-Muslim dari budaya tradisional-patriarkal kepada masyarakat rasional dan ilmiah. Mereka menolak cara pandang agama dan kecenderungan mistis yang tidak berdasarkan nalar praktis, serta menganggap agama dan tradisi masa lalu sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman sekarang. Karena itu, harus ditinggalkan. Kelompok ini diwakili pertama kali oleh para pemikir Arab dari kalangan Kristen, seperti Shibli Shumayl, Farah Antun dan Salamah Musa. Kini, kelompok itu diteruskan para pemikir yang kebanyakan berorientasi pada Marxisme seperti Thayyib Tayzini, Abdullah Laroui dan Mahdi Amil. Kedua, tipologi reformistik. Jika pada kelompok pertama metode yang digunakan adalah transformasi sosial, maka pada kelompok ini proyek yang hendak digarap adalah reformasi dengan penafsiran-penafsiran baru yang lebih hidup dan lebih sesuai dengan tuntutan zaman. Kelompok ini lebih spesifik lagi dibagi kepada dua kecenderungan. (1) para pemikir yang memakai pendekatan rekonstruktif, yakni melihat tradisi dengan perspektif pembangunan kembali. Maksudnya, agar tradisi suatu masyarakat (agama) tetap hidup dan bisa terus diterima, maka ia harus dibangun kembali secara baru (i’a>dah buniyat min jadi>d) dengan kerangka modern dan prasyarat rasional. (2) penggunaan metode dekonstruktif. Metode dekontsruktif merupakan fenomena baru buat pemikiran Arab kontemporer. Kedua kecenderungan dari tipologi reformistik ini memiliki tujuan dan cita-cita yang sama, hanya saja metode penyampaian dan treatment of the problem mereka yang berbeda. Ketiga, kelompok tipologi pemikiran ideal-totalistik. Ciri utama dari tipologi ini adalah sikap dan pandangan idealis terhadap ajaran Islam yang bersifat totalistik. Kelompok ini sangat committed dengan aspek religius budaya Islam. Proyek peradaban yang mereka garap adalah menghidupkan kembali Islam sebagai Islam, budaya dan peradaban. Tiga tipologi ini menjadi ciri gerakan pembaharuan Islam yang berkembang di dunia Islam kontemporer.
Dalam konteks ini, gerakan salafi mirip dengan konsep masyarakat sipil (civil society) yang pada dasarnya dipahami sebagai antitesa dari “masyarakat politik” atau negara. Pemikiran itu dapat dilacak dari pendapatnya Hobbes, Locke, Montesquieu, Hegel, Marx, Gramsci dan lain-lain. Pemikiran mengenai masyarakat sipil tumbuh dan berkembang sebagai bentuk koreksi radikal kepada eksistensi negara karena peranannya yang cenderung menjadi alat kapitalisme. Substansi pembahasannya terletak pada penggugatan hegemoni negara dalam melanggengkan kekuatan kelompok kapitalis dengan memarjinalkan peran masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu dibutuhkan sebuah kekuatan non-pemerintah yang mampu mengimbangi dan mencegah kekuatan negara untuk mengurangi tekanan-tekanan yang tidak adil kepada rakyatnya. Akan tetapi di sisi lain, mendukung peran pemerintah dalam menjadi juru damai dan penjaga keamanan dari kemungkinan konflik-konflik antar kepentingan dalam masyarakat.
Manh}aj Salafi: Doktrin dan Ideologi
Realitas umat Islam yang tertinggal jauh merupakan dampak dari kegagalannya dalam berdialog dengan dunia Barat dan pada sisi lain mengabaikan kebenaran Islam seperti yang diajarkan salaf al-salih}. Menurut kelompok Ih}ya al-Sunnah, sikap telah melahirkan kemunduran umat Islam. Karena itu, hanya dengan kembali kepada doktrin salaf al-sa>lih akan membawa muslim mampu menyelesaikan penyimpangan yang terjadi dalam praktek keimanan mereka.
Manh}aj Salafi atau dikenal juga dengan Manh}aj Ahl al-Hadith mengimplikasikan puritinisasi dan lebih dikenal dengan sebutan salafisme.
Gerakan Salaf Pra-Modern
Keragaman aliran atau sekte yang muncul dalam sejarah Islam awal telah melahirkan perdebatan sengit di tengah-tengah umat Islam, hingga menimbulkan kecenderungan intelektual lain yang menganjurkan kaum muslim kembali kepada Islam yang murni dan sederhana, pemahaman doktrin berdasarkan al-Quran, Sunnah dan hadis para salaf. Ahmad bin Hanbal adalah juru bicara utama kecenderungan ini dalam perjuangannya melawan doktrin Mu’tazilah tentang penciptaan al-Quran, bahkan lebih lanjut dia memberikan prinsip-prinsip yang kelak membentuk paham salafiyyah.
Pertama, keutamaan teks di atas akal, mengabaikan ta’wi>l dan menjelaskan teks sesuai dengan filologi Arab, hadis, pemahaman para sahabat Nabi dan para penerusnya. Kedua, menolak kala>m (teologi) karena bid’ah dan meneguhkan kembali pandangan ortodoks mengenai masalah ini. Ketiga, ketaatan yang ketat pada al-Quran, Sunnah dan ijma>’. Selain itu, Ibn Hanbal pun memegang al-Quran dan ajaran Nabi sebagai sumber otoritatif dalam memahami masalah agama yang menurunkan prinsip syariat, menetapkan pedoman ketat dalam penggunaan ijtihad dan membatasi penggunaan qiya>s. Pandangan salafiyyah berevolusi dan berkembang hingga masa Taqi al-Din ibn Taimiyah, seorang pengikut mazhab Hanbali, faqi>h dan teolog. Dia memberikan kontribusi untuk evolusi salafiyyah dengan menambahkan perang terhadap bid’ah dalam praktek serta keyakinan agama, terutama yang diperkenalkan oleh tarekat sufi (panteisme, sinkretisme dan pemujaan wali), dan secara tegas mengkritik berbagai kecenderungan teologi. Pendekatannya berfokus pada peneguhan tauhid, pembuktian kesesuaian antara wahyu dan akal, serta menyangkal argument teologis mazhab teologi yang diyakini terpengaruh oleh filsafat dan peristilahan Yunani.
Menurut Oliver Roy, gerakan salafi yang lahir pada abad ke-19 atau masa modern sebagai gerakan transisi antara fundamentalisme dan islamisme. Menurutnya, di masa sebelumnya (abad ke-18), umat Islam berupaya melakukan pendefinisian ulang terhadap tradisi yang ada dan terus berkembang dalam kehidupan umat Islam, terutama yang berhubungan dengan tuntutan para ulama penerapan shari>ah secara lengkap dan utuh. Tuntutan untuk penerapan shari>ah secara kaffah ini telah melahirkan dua arus yang dominan dalam gerakan Islam. Pertama, fundamentalisme-tradisionalis yang memiliki prinsip dasarnya adalah taqli>d dan menolak inovasi, mengikuti salah satu mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hanbali), dan memiliki pandangan tentang shari>ah bersifat legalistik. Kedua, fundamentalisme-reformis yang memiliki pandangan kritis terhadap tradisi, tafsir, praktek keagamaan rakyat (marabutisme atau aliran pemujaan terhadap orang suci), khuharat dan takhayul. Kelompok ini dimotori oleh Syah Wali Allah (1786-1831) di India dan Muhammad bin ‘Abd al-Wahab (w. 1792) di semenanjung Arab yang menggunakan ajaran Ibn Hanbal dan Ibn Taimiyah.
III. Gerakan Salaf Masa Modern
Gerakan salaf masa modern yang dimotori oleh Jamal al-Din al-Afgani (1838-1989), Muhammad Abduh (1849-1905) dan Rashid Rida (1865-1935), seperti gerakan fundamentalis-reformis, juga menolak hukum adat dan marabutisme dalam kehidupan umat Islam. Bahkan mereka lebih jauh dari pendahulunya dalam menolak tradisi para ulama (tafsir dan taqli>d), selain menolak sistematisasi keempat mazhab, budaya (falsafah), teologi (tasawuf) ataupun majelis ulama, dalam pandangan mereka pembaharuan (islah) tidak bermakna menerima modernitas namun kembali ke sumber utama (al-Quran dan Hadis) yang memungkinkan orang dapat mengkonseptualisasi modernitas ini. Dalam konteks ini, “jargon kembali kepada al-Quran dan Hadis” (back to Quran and Tradition) sebagai jargon pembaharuan dalam Islam memiliki empat pemahaman yang berbeda di kalangan umat Islam. Pertama, kalangan Salafiyah-Wahabiyah (Ahmad bin Hanbal dan Ibn Taimiyah) yang mengikuti al-Quran dan Hadis secara harfiyah tanpa ta’wil, tafsir dan uraian terhadapnya. kedua, kalangan mazhab yang berpandangan melalui kehidupan bermazhab itulah umat Islam bisa mengikuti pesan al-Quran dan Hadis. Sebab dalam pandangan mereka, umat terbagi menjadi dua, yakni kelompok berilmu dan masyarakat awam. Karena itu sudah selayaknya masyarakat awam mengikuti pemahaman mereka yang berilmu. Ketiga, Kalangan Pembaharu (Muhammad Abduh, Syah Waliyullah, Sayyid Ahmad Khan, Sayyid Amir Ali dan lainnya) bahwa umat Islam harus membebaskan diri dari belenggu kelompok dan mazhab, dan berani membaca dan memahami sendiri al-Quran dan Hadis tanpa harus terikat oleh aturan dan tata aturan mazhab tertentu, serta berani berijtihad untuk menyelesaikan masalah di zamannya. Keempat, pembacaan Kontemporer (Fazlurrahman, Mohammed Arkoun, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu Zayd, M. Syahrur dan lainnya) yang lebih melihat al-Quran dan Hadis secara “struktural-fungsional”, artinya meletakkan al-Quran dan Hadis dalam struktur budaya yang melingkupinya dan sekaligus concern terhadap peran yang dimainkan al-Quran dalam budaya yang dimaksud.
Tujuan kalangan salaf yang dimotori M. Abduh dan Rashid Ridha dalam memahami al-Quran adalah menggambarkan al-Quran sebagai sebuah konstruksi rasional yang membangun nilai-nilainya sebagai struktur berpikir, sumber teologi dan pengajaran moral sehingga umat Islam dapat menghadapi modernitas. Dalam makna ini, peran mufassir sangat relevan dengan konteks sosial dan politik. Menurut Abdul Hamid Ibnu Badis (seorang mufassir Aljazair), ada beberapa petunjuk yang mengarah pada al-Quran sebagai kitab referensi untuk aksi praktis. Menurutnya, al-Quran adalah codex kehidupan sosial dan politik namun tidak merinci mekanisme operasionalisasinya pada tingkat organisasi negara yang efektif…… Tafsir al-Quran kalangan salafi berdasarkan pada sudut pandang historis (historical point of view), artinya bahwa tafsir merupakan respon terhadap masa dan tempat tertentu.
Upaya penafsiran kembali terhadap al-Quran ini selanjutnya berkembang ke bidang-bidang lainnya. Pertama, konteks sosial-politik, untuk melawan warisan yang stagnan, kehancuran moral dan sosial, despotisme politik, dan dominasi asing, gerakan salafi yang diserukan al-Afgani dan Abduh mencoba menghidupkan kembali Islam, menjembatani jurang antara Islam historis dan modernitas, dan memulihkan solidaritas dan kekuatan muslim. Mereka mengidentifikasi akar masalah tidak terletak dalam ajaran Islam, namun dalam infiltrasi konsep asing, disintegrasi umat Islam, dan praktek despotisme politik. Distorsi keyakinan Islam dasar menyebarkan sikap kepasrahan, kepasifan, dan ketundukan di kalangan umat Islam, yang berujung pada stagnasi dan peniruan secara buta oleh para ulama tradisionalis. Kedua, untuk menghadapi ancaman budaya dan kolonialisme Barat, gerakan salafi modern berupaya menegaskan validitas Islam pada masa modern dan membuktikan kesesuaiannya dengan akal dan ilmu pengetahuan. Ketiga, penafsiran kembali Islam. Muhammad Abduh merangkum tujuan salafiyyah sebagai berikut: “membebaskan pemikiran dari belenggu taqlid, dan memahami agama sebagaimana dipahami oleh leluhur sebelum munculnya perpecahan, berpaling kembali dalam memperoleh pengetahuan agama ke sumber pertamanya, dan menimbangnya dalam neraca akal manusia.” Selain itu, mereka mengharmonisasikan antara akal dan wahyu, mencoba mengaitkan al-Quran dengan kondisi masa kini. Dalam bidang tafsir, mereka membangkitkan pesan al-Quran, memulihkan relevansinya dan membuatnya mudah dipahami oleh masyarakat awam.
Perhatian politik dalam gerakan salafi mulai berkembang di penghujung abad ke-19, seiring dengan lahirnya gerakan-gerakan sekular yang berjuang mempersiapkan kemerdekaan dari penjajah. Pada sisi lain, perhatian mempercepat penyebaran gerakan salafi ke seluruh penjuru dunia Islam, antara lain Ikhawan al-Muslimin di Mesir, Asosiasi Ulama Aljazair pimpinan ‘Abd al-Hamid ibn Badis dan gerakan Masyumi di Indonesia. Antara tahun 1920 dan 1940 ‘Abd al-‘Aziz al-Tha’alibi di Tunisia, ‘Abd al-Hamid ibn Badis di Aljazair dan ‘Allal al-Fasi di Maroko, ketiganya mengadopsi program reformasi politik dan slogan-slogan patriotik berdasarkan salafisme. Al-Tha’alibi di Tunisia mendirikan destour atau konstitusi partai untuk mengembangkan reformasi politik dan budaya. Gerakan reformis Aljazair dikenal sebagai salafisme muncul tahun 1930-an sebagai respon atas kebijakan kolonial Perancis, dengan tokohnya adalah seorang ‘alim salafi bernama ibn Badis. Bersama dengan tokoh lain, pada tahun 1931 ibn Badis mendirikan Asosiasi Ulama Aljazair dengan tujuan utamanya adalah melawan pemerintah kolonialisme Perancis yang berupaya menolak Aljazair sebagai entitas politik dan entitas nasional.
Neo-Salafisme atau Islamisme: Kasus Indonesia
Neo-Salafisme berkembang di Indonesia di awal tahun 1990-an oleh seorang Indonesia keturunan Arab bernama Jafar Umar Thalib. Jafar mengidentifikasi dirinya sebagai “salafi”, merujuk kepada gerakan Islam yang bertujuan membangun kepercayaan merujuk pada contoh generasi pertama para pengikut Nabi. Gerakannya lebih tepat dipahami sebagai neo-fundamentalis atau neo-salafisme karena penekanannya pada masalah-masalah konservatif yang tidak berhubungan dengan salafisme periode awal. Hal tersebut antara lain meliputi pengasingan yang ketat terhadap wanita, bermusuhan dengan gaya hidup Barat, dan meyakini konspirasi dunia melawan Islam. Gerakan ini memahami hukum Islam secara formalistik dan positivistik, menolak pemahaman kontekstual.
Kalangan Islam radikal mengidealisasikan pandangan as-salaf as-salih—berharap agar masyarakat akan menjadi saleh dengan sendirinya—dan pada akhirnya melihat negara sebagai yang paling bertanggungjawab untuk menegakan kepatuhan terhadap ajaran-ajaran Islam. Hukum Islam atau shariah menjadi jantung Islam radikal di Indonesia. Semua kelompok yang ada percaya bahwa implementasi syariah secara komprehensif menjadi kunci penciptaan masyarakat yang taat dan sangat mendukung penafsiran al-Quran secara literal. Mereka berpendapat bahwa di Indonesia hingga kini shariah hanya sedikit sekali diimplementasikan dan terbatas pada hukum keluarga dan masalah-masalah ibadah. Ini artinya bahwa kekuatan etika dan hukum ilahi yang utuh belum dibawa ke dalam masyarakat sehingga melahirkan korupsi yang merajalela, ketidakadilan, dan amoralitas. Hanya dengan shariah yang mencakup semua aspek kehidupan, Indonesia bisa bebas dari multi krisis yang melanda bangsa saat ini.
Kalangan muslim radikal menganggap bahwa penerapan hudud, yakni hukuman yang ditetapkan al-Quran untuk kejahatan tertentu, sangat diperlukan antara lain hukum rajam dan cambuk. Mereka juga meremehkan kalangan muslim “liberal” yang berpendapat bahwa penafsiran hukum Islam harus “dikontekstualisaskan” atau “dimodernisasikan” agar lebih sesuai dengan realitas sosial kontemporer. Bagi mereka, shari>ah bersifat abadi dan upaya “penafsiran kembali” akan berakibat melemahkan perintah ilahi itu sendiri.
Berikut tiga contoh organisasi neo-salafisme yang terdapat di Indonesia, yakni Front Pembela Islam (FPI), Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jamaah (FKAWJ), dan Jama’ah Islamiyah. Pertama, Front Pembela Islam (FPI). Secara doktrinal, FPI menggambarkan dirinya sebagai ahlus sunnah wal jamaah. Di sebagian besar dunia muslim, ahlus sunnah wal jamaah adalah kepanjangan dari “Sunni”, namun FPI menggunakan istilah tersebut dalam pengertian yang paling sederhana. Mereka menganggap ahlus sunnah wal jamaah sebagai organisasi yang berorientasi salafi, dan mengkritik mainstream organisasi Islam yang menggunakan istilah tersebut dalam makna yang lebih luas. FPI mendukung implementasi shari>ah yang komprehensif dan pengakuan konstitusional Piagam Jakarta, namun tidak seperti Darul Islam, Jamaah Islamiyah dan Majelis Mujahidin Indonesia. FPI menolak pendirian negara Islam di Indonesia. Abdul Riziq berpendapat bahwa ketika al-Quran secara eksplisit memerintahkan agar memegang shariah tidak berarti perintah mendirikan negara Islam. Negara Islam bukanlah syarat untuk melaksanakan perintah al-Quran untuk memegang shari>ah. Karena itu, FPI mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai bentuk final negara.
Kedua, Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jamaah (FKAWJ). Secara ideologis FKAWJ memiliki kesamaan dengan FPI. Mereka menekankan perlunya implementasi hukum Islam secara utuh dan mengajak agar Indonesia kembali ke negara Islam. FKAWJ seringkali menjustifikasi segala aksi-aksinya dengan mengutip pandangan-pandangan ulama salafi terkenal di Yaman dan Arab Saudi seperti Sheikh Sheikh Muqbil ibn Hadi al-Wadi and Sheikh Mufti al-Hadi Husain. Organisasi ini menolak demokrasi namun dalam prakteknya mendukung partai Islam yang melakukan kampanye tentang Piagam Jakarta.
Ketiga, Jama’ah Islamiyah memang bukan organisasi maya. Keberadaannya memang telah ada sejak 1979 yang berpusat di Mesir dan merupakan pecahan dari Ikhwanul Muslimin (IM) pimpinan Hasan Al Banna. Gerakan DI/TII pimpinan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (SMK) merupakan gerakan politik Islam militan, yang sistem dan metodologinya berbeda dengan IM maupun Jama'ah Islamiyah. Namun, salah satu faksi neo DI/TII (atau NII) pasca SMK di bawah pimpinan Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba'asyir mulai mengadopsi atau terinspirasi oleh metodologi dan sistem ini sekitar tahun 1995.
Meski Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba'asyir pernah memberikan Tadzkirah—sebagaimana Djohan Effendi mengutip majalah Nidaul Islam (lihat KOMPAS edisi 7 November 2002)—yang semangatnya sama dengan Ja'ma'ah Islamiyah, bukan berarti secara formal-struktural adalah bagian dari Jama'ah Islamiyah pimpinan Omar Abdur Rahman. Apalagi sampai menjulukinya sebagai Imam (spiritual) gerakan Jama'ah Islamiyah untuk kawasan Indonesia.
Meski Jama'ah Islamiyah pimpinan Omar Abdur Rahman dituduh oleh Amerika pernah bekerja sama melakukan aksi peledakan terhadap fasilitas militer AS, institusi itu sama sekali bukan bagian dari struktur Al Qaedah. Karena nama Al Qaedah sendiri baru dimunculkan AS tahun 2000 pasca tragedi Oklahoma yang ternyata dilakukan oleh Timothy Mc Veigh (warga negara AS) bukan Al-Qaedah. Hingga kini tuduhan keterlibatan Al Qaedah terhadap tragedi Oklahoma tidak dapat dibuktikan, begitu pula tuduhan adanya hubungan antara Al-Qaedah dengan Jama'ah Islamiyah pimpinan Omar Abdur Rahman.
Sampai sejauh ini Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba'asyir memang tidak pernah menjadi bagian dari harakah Jama'ah Islamiyah pimpinan Omar Abdur Rahman. Kesamaan dalam ideologi, meotodologi, sistem berharakah dan kesamaan dalam memposisikan syari'at Islam di dalam konteks kehidupan bernegara, adalah hal yang lumrah dan sama sekali tidak bisa dikatakan adanya kaitan dari sebuah jaringan.
Metodologi dan sistem berharakah serta bagaimana memposisikan syari'at Islam di dalam konteks kehidupan bernegara, tidak bisa dikaitkan dengan dengan "sikap keras" yang mewarnai perjalanan harakah Jama'ah Islamiyah pimpinan Omar Abdur Rahman ataupun sikap berani Osamah bin Laden terhadap Barat (Amerika).
Lihatlah bagaimana santun dan teduhnya komunitas Partai Keadilan (PK) yang elemen terbesarnya adalah komunitas Tarbiyah (Ikhwanul Muslimin versi Indonesia), yang juga mengadopsi atau terinspirasi oleh metodologi dan sistem berharakah Ikhwanul Muslimin Mesir pimpinan Syaikh Sa'id Hawwa'. Padahal metodologi dan sistem berharakah yang sama juga ditemukan pada Jama'ah Islamiyah pimpinan Omar Abdur Rahman.
Selain PK, yang sewarna dengan itu adalah SHT (Shabab Hizbut Tahrir), Ponpes Hidayatullah di Kalimantan Timur, Ponpes Ngruki, dan ponpes-ponpes lain yang dikelola oleh para alumninya. Dan masih banyak lagi termasuk KPPSI (Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam) di Sulawesi Selatan, atau MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) yang lahir Agustus 2000 di Yogyakarta. Kalau dikatakan bahwa JI ada di Indonesia, secara sistem dan metodologis bisa dimengerti. Namun secara riil dan formal-struktural sama sekali sangat keliru dan terlalu naif.
Semua kesesatan informasi ini bersumber dari analisa dan investigasi Sidney Jones Direktur ICG (Interenational Crisis Group) untuk Indonesia, yang tanpa menggunakan ukuran yang jelas berusaha mengkaitkan semua institusi itu sebagai JI bahkan mengkaitkan kegiatan masa lalu Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba'asyir sebagai program JI. Padahal istilah JI baru muncul di dalam ruang persidangan khususnya persidangan Abdullah Sungkar (1979) saja dan tidak pada persidangan lainnya.
IV. Simpulan
Gerakan salafi adalah gerakan reformasi dan pembaharuan dengan segala bentuk dan modelnya yang berkembang sejarah periode pra-modern dan periode modern. Gerakan salafi pra modern doktrinal dan terbatas cakupan reformasinya karena terfokus pada masalah keyakinan dan kemurnian Islam. Meskipun menekankan perlunya kembali kepada Islam murni, gerakan salafi modern meluaskan dimensi reformasinya dalam melawan ancaman kolonialisme Eropa dan mengakomodasi kebutuhan modernitas. Selain itu, bentuk dan model gerakan salafi tumbuh berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan umat Islam. Karena itu, di masa kontemporer muncul gerakan baru yang disebut “neo-salafi” atau islamisme, seperti organisasi FPI dan FKAWJ di Indonesia.